Sabtu, 21 Maret 2015

Pernikahan Adat Flores


Pernikahan Adat Flores

 Sumber: https://budayanusantara2010.wordpress.com/upacara-adat-perkawinan-khas-nusantara/pernikahan-adat-flores/

Perkawinan Adat Masyarakat Manggarai
Perkawinan yang paling umum dilakukan oleh sebagian besar masyarakat pedesaan di Manggarai adalah perkawinan akibat pacar-pacaran antara pemuda-pemudi. Kalau antara pemuda-pemudi sudah ada pengertian dan persetujuan untuk hidup bersama sebagai suami-isteri, maka keluarga si pemuda melamar (cangkang) pada keluraga si gadis. Dalam hal itu keluarga si gadis biasanya akan meminta suatu mas kawin (paca) yang tinggi dengan sejumlah kerbau dan kuda; sedangkan mereka akan juga memberi kepada si keluarga pemuda sebagai imbalan suatu pemberian yang besar juga. Hubungan yang terjadi antara keluarga yang seperti itu, ialah antara keluarga pihak pemuda sebagai penerima gadis (anak wina) dan pihak pemuda sebagai pemberi gadis (anak rona) adalah biasanya amat formil.
Suatu perkawinan adat yang banyak terjadi terutama di antara orang bangsawan , tetapi sring juga di antara orang biasa, adalah perkawinan yang sudah ditentukan dahulu oleh orang tua. Di dalam hal mencarikan jodoh untuk anaknya orang akan selalu mencari seorang jodoh yang menurut adat merupakan perkawinan yang paling ideal bagi seorang Manggarai, ialah perkawinan dengan seorang anak wanita saudara pria ibu. Perkawinan ini disebut perkawinan tungku. Pada perkawinan tungku biasanya tidak dibutuhkan suatu paca yang besar. Mas kawin itu biasa yang dianggap sebagai syarat proforma saja. Hubungan antara anak wina dan anak ronad di dalam hal ini juga bersifat amat bebas seperti antara adik dan kakak saja.
Suatu bentuk perkawinan lain yang juga sering dilakukan oleh pemuda-pemuda yang tidak mau atau tidak mampu membayar mas kawin yang tinggi adalah kawin lari atau kawin roko dilakukan dengan pengertian antar kedua belah pihak, sebagai syarat adat atau sebagai perbutan pura-pura untuk menutup rasa malu atau rasa canggung bagi keluarga yang tidak mampu membayar paca tinggi. Walaupun demikian sampai sekarang masih ada juga perkawinan roko yang tidak dilakukan sebagai perbuatan pura-pura atau untuk syarat saja, tetapi sebagai kawin lari yang sungguh-sungguh, karena pihak si gadis tidak menyetuju dengan perkawinannya. Dalam pada itu ada anggapan bahwa kemarahan dari pihak si gadis sudah reda dan bahwa mereka sanggup untuk menerima ucapan maaf dan sekalian menerima permintaan lamaran dari pihak keluarga si pemuda. Walaupun ada perundingan yang terjadi pihak keluarga si gadis untuk menahan harga diri, tetap minta paca yang sangat tinggi, dalam hal iti toh tidak dipenuhi, karena dalam kenyataan si pemuda toh sudah hidup di antara keluarga si pemuda.
Seorang pemuda yang tidak mampu membayar mas kawin, sering juga melakukan cara lain untuk tetap bisa mengawini gadis idamannya, ialah dengan cara bekerja pada orang tua gadis untuk suatu jangka waktu tertentu. Bentuk perkawinan ini di Manggarai disebut perkawinan duluk.
Perkawinan adat lain yang tidak sering terjadi adalah perkawina levirat. Dalam hal itu seorang diminta mengawini janda dari adik atau kakak laki-lakinya yang meninggal. Perkawinan levirat atau perkawinan liwi dalam bahasa Manggarai, tidak membutuhkan syarat paca. Sebaliknya perkawinan sororat, atau timu lalo dalam bahasa Manggarai, membutuhkan prosedur lamaran yang baru dengan syarat paca yang juga tinggi.
Adat menetap sesudah niakah Manggarai pada khususnya dan di flores pada umumnya, adalah virilokal. Adapun poligini merupakan suatu gejala yang jarang di flores, apalagi sekarang, karena suatu persentase besar dari penduduk Flores beragama Katolik. Juga pada khususnya di Manggarai poligini dulu hanya dilakukan oleh beberapa keluarga orang bangsawan, tetapi jarang oleh penduduk pada umumnya.
Secara garis besar di Manggarai dikenal beberapa jenis perkawinan antara lain:
1) Perkawinan antar pelapisan social tingkat atas didasarkan atas kesepakatan orang tua untuk melanjutkan kekuasaan. Besarnya belis tidak merupakan lambang pemabayaran wanita tetapi penghargan kepada orang tua wanita yang telah membesarkannya.
2) Perkawian pelapisan menengah, biasanya diputuskan oleh pemuda dan pemudi itu sendiri tanpa (kadang-kadang) mengikuti sertakan orang tua dalam pemilihan jodoh.
3) Perkawinan tungku salang, perkawinan yang terjadi karena memiliki hubungan dara misalnya anak laki-laki dari tante dapat dinikahkan dengan anak perempuan dari om
4) Perkawian tungku kala adalah jenis perkawinan yang dilakukan tidak berdasarkan hu bungan dara.
5) Perkawinan silih tikar ganti tikar ialah jenis perkawinan sororat dan levirat.
Proses perkawinan bagi orang Manggarai pada umumnya dilakukan melalui beberapa tahapan antara lain:
1) Tahap perkenalan yang disebut dengan toto, maka keluarga laki-laki berkumpul untuk mempersiapkan untuk meminang gadis. Perempuan yang menentukan pokok-pokok pembicaraan.
2) Tei hang ende agu ema (persemabahan), ada satu kebiasaan malam menjelang pemina ngan diadakan upacara persembahan kepada nenek moyang agar diberkati perjalanan hidup mereka.
3) Taeng, peminangan dilakukan melalui tongka juru bicara masing-masing, dilanjutkan dengan pemberian belis sebagai tanda ikatan.
4) Nempung, umber, merupakan acara perkawinan pihak keluarga laki-laki menghantar seluruh belis yang diminta.
Sistem Perkawinan Menurut Adat Manggarai
a. Cangkang
Perkawinan di luar suku atau perkawinan antar suku. Dalam bahasa adanya dikatakan laki pe’ang atau wai pe’ang (anak wanita yang kawin di luar suku). Orang yang laki pe’ang atau wai pe’ang membuka jalur hubungan baru dengan suku-suku lain. Dengan itu keluarga besar lebih lebar jangkauan hubungan woe nelu-nya. Dari praktek orang tua tempo dulu, orang yang laki pe’ang bukan sembarang orang. Biasanya dari kalangan keluarga yang mampu membayar belis atau paca. Karena paca itu sendiri bukan cuma soal uang atau hewan, tetapi terutama soal harga diri dan martabat dari kedua belah pihak, antara keluarga pria dan wanita.
b. Tungku
Perkawinan untuk mempertahankan hubungan woe nelu, hubungan anak rona dengan anak wina yang sudah terbentuk akibat perkawinan cangkang. Laki-laiki dan wanita yang kawin tungku disebut saja laki one dan wai leleng one.
Pemuda yang laki one dapat berarti pria yang kawin tungku, juga berarti perkawinan terjadi di dalam atau di sekitar kampung asalnya.
Demikian pula terhadap wanita yang wai leleng one. Berbicara tentang paca untuk orang yang laki one dan wai leleng one tergantung pada jenis tungku.
Menurut adat Manggarai ada beberapa jenis tungku :
– Tungku cu atau tungku dungka
Kawin antara anak laki-laki dari ibu kawin dengan anak perempuan dari saudara itu atau om.
– Tungku nereng nara
– Tungku anak de due
– Tungku canggot
– Tungku ulu atau tungku sa’i
– Tungku salang manga
– Tungku dondot
c. Cako
Perkawinan dalam suku sendiri. Biasanya anak laki-laki dari keturunan adik dan anak perempuan dari keturunan kakak. Disebut juga sebagai perkawinan cako cama tau. Perkawinan cako biasanya orang tua mulai mencobanya pada lapisan ketiga atau lapisan keempat dalam daftar silsilah keluarga. Mengapa dikatakan mencoba? Karena menurut adat Manggarai, tidak semua perkawinan cako direstui mori agu ngaran. Orang Manggarai percaya bahwa Tuhan-lah yang menentukan apakan perkawinan itu direstui atau tidak. Ada bukti bahwa perkawinan cako tidak direstui, bahwa kedua insan yang menikah itu mati pada usia muda sebelum memperoleh anak.
Perkawinan cako cama salang artinya perkawinan yang dilangsungkan dengan sesama anak wina. Dalam konteks ini belis tidak dituntut sesuai dengan kemampuan kita. Berlaku ungkapan tama beka salang agu beka weki.
Hukum Perkawinan Adat Lio
Dahulu, dalam pergaulan hidup sehari-hari, masyarakat Lio umumnya antara pria dan wanita, selalu ada kebebasan berinteraksi namun selalu juga saling memperhatikan harga diri, baik tua maupun muda. Pada hakikatnya, dalam menjaga harga diri tersebut, ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan oleh adat, selalu menjadi titik central dan pedoman untuk mengontrol, yang sudah terangkum dalam bentuk larangan-larangan.
Larangan-laangan itu sebagai berikut:
1) Dilarang menjamah tubuh, atau anggota tubuh seorang wanita yang bukan ibu atau isteri, yang bukan juga keluarga dekat, sedarah.
2) Menjamah pakaian yang sementara dipakai oleh seorang wanita, karena hal ini akan disamakan menjamah tubuh wanita itu.
Pelanggaran terhadap kedua ketentuan ini, seorang lelaki akan dikenakan denda (ndate wale) oleh pengadilan adat, bila orang yang dijamah melaporkan kepada ketua adat. Maka hukumnya berbunyi: “Te tebo tau fe’a, Sai lo tau mea”. (Fe’a-mea = merendahkan atau menghinakan). Sanksi yang akan dikenakan adalah: “Lombu lua = menutup malu” dengan emas atau hewan, seliwu seeko’ sama dengan dua pasang emas dan seekor hewan ditambah sepasang pakaian wanita (Lawo lambu). Setelah itu, untuk resminya diadakan “Mi mina” artinya Pelanggar harus menanggung beban untuk makan bersama seisi kampung, (Kampung pria dan wanita) dan harus memotong hewan sesuai keputusan pengadilan adat.
Tujuan dari larangan-larangan itu ialah, menjaga tercapainya maksud dan tujuan perkawinan, yaitu perkawinan yang berharga, yang menjaga dan mempertahankan kemurnian darah keturunan.
Seorang wanita atau seorang pria yang tidak murni, akan dipandang rendah, tidak disukai oleh masyarakat dan acap kali diasingkan serta mendapat olokan, sindiran atau ejekan.
Pada orang yang berkuasa, berwibawa dan yang berharta atau kaya, selain dari mempertahankan kemurnian darah keturunan, ada juga maksud dan tujuan lain sebagai berikut:
a) Mempertahankan hak, memperluas kekuasaan atau wilayah kekuasaan.
b) Mempertahankan dan meningkatkan wibawa serta memperluas pengaruh.
c) Memperluas hubungan keluarga.
Dalam menjamin kemurnian perkawinan serta menjamin tercapainya maksud tujuan perkawinan yang sentosa dan bahagia, dalam adat Lio dikenal tiga tatacara atau proses menuju ikatan perkawinan, ialah:
a) Perkawinan “Dhuku tu – lengge lima”. Tujuan utama dari perkawinan ini ialah untuk menjaga kemurnian darah, sebab perkawinan ini berlaku antara anak pria saudari dan anak wanita saudara (Ana eda doa), diutamakan yang sedarah (kandung). Lalu yang satu turunan, dengan mas kawin atau belisnya dikaitkan dengan mas kawin atau belis dari calon ibu mantunya. (NB: Perkawinan jenis ini sekarang sudah dilarang oleh gereja).
b) Perkawinan Pa’a Tu’a. Tujuan utama dari perkawinan ini ialah untuk mempertahankan harta kekayaan, disamping mempertahankan keturunan secara murni, juga tujuan-tujuan lain seperti wibawa dan kekuasaan dan lain sebagainya. Ikatan perkawinan dalam acara ini, ada juga antara anak pria saudari dan anak wanita saudara namun tidak dinamakan “Dhuku tu lengge lima”, sebab bukan (ana eda doa) dan mas kawin atau belisnya tidak dikaitkan dengan mas kawin atau belis dari ibu mantunya. Dalam hal ini, bila perkawinan ini tidak jadi dilaksanakan, pihak yang bersalah harus mengembalikan harta benda kepada pihak yang tidak bersalah dengan jumlah dua kali lipat dengan yang diterimanya, atau yang disebut “Walo Ngawu”, itu jika pihak wanita yang bersalah. Aka tetapi jika pihak pria yang bersalah disebut, “Walo Regu Pata”. Dengan segala kerugiannya menjadi keuntungan pihak yang tidak bersalah.
c) Perkawinan “Tana ale”. Tujuan utama dari perkawinan ini adalah untuk memperluas hubungan kekeluargaan dan kekerabatan (beda kampung, suku dll), dengan maksud memperluas simpati dan kewibawaan serta kekuasaan dan sebagainya. Dalam perkawinan macam ini, bila pinangan sudah diterima tapi urusan selanjutnya tidak dilaksanakan, sehingga perkawinan tidak dilangsungkan, maka pihak pria dikenakan denda dengan sanksinya yang dinamakan “Tana ale, Pa’a welu”. Maka akan dikenakan denda ‘Seliwu seeko’, sama dengan dua pasang emas dan satu ekor hewan (Kambing dan anjing yang tidak terpakai).
Dari semua uraian ringkas hukum perkawinan adat Lio diatas, kini hukum-hukum perkawinan itu mengalami pergeseran dan terus berevolusi seiring perkembangan yang begitu dasyat, sehingga muncul pula tatacara perkawinan baru yang dapat dikatakan sudah menjadi tradisi adat masyarakat Lio, yaitu perkawinan suka sama suka, yang dikemukakan dengan alasan jodoh atau yang sering dikenal dengan wanita lari ikut pria, dengan tidak meminta pertimbangan orang tua.
Dalam perkawinan macam ini dalam sudut pandang tetua adat Lio, kurang menjamin kemurnian dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kesejahteraannya, sebab tidak memiliki dukungan dari pihak keluarga wanita. (Wanita bisa ditelantarkan dikemudian hari). Namun kini, pandangan itu lambat laun mulai sirna.
Dari ketiga macam perkawinan dalam adat Lio sebagai yang diuraikan diatas, dapat disingkat sebagai berikut:
1. Perkawinan “Dhuku tu-lengge lima”, tujuannya kemurnian darah.
2. Perkawinan “Pa’a tu’a”, tujuannya mempertahankan harta.
3. Perkawinan “Tana ale”, tujuannya memperluas hubungan kekeluargaan.
Perluh diketahui, dari semua jenis perkawinan diatas, perkawinan ‘tana ale’ merupakan salah satu bentuk perkawinan yang benar-benar menguras harta kedua pihak keluarga, karena orang tua kedua bela pihak berusaha mempertahankan wibawa dalam menerima lalu memberi, sehingga timbul suatu perlombaan dimana pihak yang memberi menunjukan kemampuannya, membalas penerimaannya dengan sandang dan pangan yang seimbang atau hampir seimbang nilainya dengan mas kawin atau belis yang diterimanya.
Menurut persepsi masyarakat suku Lio, penerimaan belis yang tinggi, sangat mempengaruhi status keluarga dimata masyarakat, dan dipandang sebagai keluarga terhormat dan bermartabat, sehingga acap kali orang tua wanita meminta mas kawin (Belis) yang cukup tinggi, tetapi mereka juga tentu memperhatikan pembalasaannya dengan sandang dan pangan yang memadai, akibatnya pemberian mas kawin atau belis kadang tersendat atau tidak diberi sama sekali bilah pihak keluarga pria tidak mampu. Itulah yang terjadi saat ini. Akan tetapi, akibat dari perkawinan jenis ini, kebanyakan masyarakat setempat sudah tidak memperhatikan tujuan kemurnian perkawinan itu sendiri, sebab kedua belah pihak selalu memusatkan perhatian pada mas kawin atau belis. Inilah kepincangan nyata yang ada sekarang dalam masyarakat Lio.
Selain dari ketentuan-ketentuan tersebut, ada pula ketentuan-ketentuan yang melarang untuk kawin mawin antara:
*) Saudara sepupu yang pihak ayah beradik kakak.
*) Saudara sepupu yang pihak ibu beradik kakak.
Disamping itu, dilarang pula kawin dengan ayah atau ibu, ayah tiri atau ibu tiri, saudari ayah atau saudari ibu, saudara ayah atau saudara ibu, ayah mantu atau ibu mantu atau juga anak mantu.
Pelanggaran dalam hal ini, dikenakan hukum adat yang berbunyi: “Nia mila, mata ke’o / Bela kela ia sissa”, yang berarti: mata gelap, mengundang malapetaka disambar petir. Sanksinya adalah: “Pini pipi lapi nia / lombu lua” dan ditutup dengan “Mea bela”, (Tutup muka, tutup badan dengan disertai upacara tolak bala supaya tidak disambar petir. Pelanggaran-pelanggarannya​ yang dipandang hina, pada orang yang berpengaruh atau berwibawa hilang, atau kuranglah pengaruh wibawanya, maka masyarakat akan memandangnya rendah sebab mengundang malapetaka dan bencana seperti; bela kela (Disambar petir), kora bere (Banjir dan tanah longsor) dan lainnya menurut kehendak yang dewata.
Perkawinan Adat Masyarakat Sikka
Salah satu suku di pedalaman NTT terdapat peradaban suku Sikka, berikut ini tersaji upacara pernikahannya, sebagai bentuk kepedulian bangsa dalam melestarikan suku budaya dalam konteks perkawinan. Agar nilai nilai luhur budaya dapat diwariskan kepada generasi secara utuh.
Urusan perkawinan antara pria dan wanita merupakan pertalian yang tidak dapat dilepaskan. Hubungan yang menyatu itu terlukis dalam ungkapan Ea Daa Ribang, Nopok, Tinu daa koli tokar (Pertalian ke krabatan antara kedua belah pihak akan berlangsung terus menerus dengan saling memberi dan menerima sampai kepada turun temurun.
Norma-norma yang mengatur perkawinan ini dlam bahasa hukum adat yang disebut Naruk dua-moang dan kleteng latar yang tinggi nilai budayanya.
Ungkapannya antara lain :
– Dua naha nora ling, nora weling
– Loning dua utang ling labu weling
– Dadi ata lai naha letto -wotter
Artinya: Setiap wanita mempunyai nilai, punyai harga, sedangkan sarung dan bajunya juga mempunyai nilai dan harga, sehingga setiap lelaki harus membayar.
Ine io me tondo
Ame io paga saga
Ine io kando naggo
Ame io pake pawe
Ibulah yang memelihara dan membesarkannya
Ayah yang menjaga dan mendewasakannya
Dan ibu pula yang memberikannya perhiasan
Ayah memberikannya sandang.
Ungkapan ini memberi keyakinan bahwa martabat wanita sangat dihargai, oleh karena itu maka pihak klen penerima wanita Ata lai harus membayar sejumlah belis kepada klen pemberi wanita ata dua sesudah itu baru dinyatakan perkawinan seluruh prosesnya syah.
Di Sikka /Krowe umumnya bentuk perkawinan adalah patrilinial, sedangkan yang matrilinial hanya terjadi di wilayah suku Tanah Ai di kecamatan Talibura.
Tahap-tahap perkawinan dapat dilakukan seraya memperhatikan incest dan perkawinan yang tidak dilarang itu maka ditempulah beberapa tahapan:
(1) Masa pertunangan.
Semua insiatif harus datang dari pihak laki-laki, kalau datang dari pihak wanita maka selalu disebut dengan unkapan waang tota jarang atau rumput cari kuda atau tea winet (menjual anak/saudari)
Seorang gadis dibelis dalam enam bagian: Kila, belis cicin kawin; djarang sakang, (pemberian kuda); wua taa wa gete, bagian belis yang paling besar dan mahal; inat rakong, belis lelah untuk mama; bala lubung, untuk nenek; ngororemang (mereka yang menyiapkan pesta).
(2) Perkawinan
Sebelum abad 16 di desa Sikka/Lela perkawinan biasanya hanya diresmikan di Balai oleh raja atau pun kadang-kadang di rumah wanita, setelah semuanya sudah siap maka acara perkawinan ditandai dengan mendengar kata-kata pelantikan dari raja, wawi api-ara pranggang, kata-kata yang diucapkan adalah:
Ena tei au wotik weli miu, hari ini ku beri kamu makan wawi api ara pranggang, daging rebus dan nasi masak miu ruang dadi baa nora, jadikanlah kamu istri lai, dan suami lihang baa nora lading, dan terikatan seluruh keluarga gae weu (eung) miu ara, makanlah kamu nasi ini pranggang, agar menjadikan istri dan dadi baa wai nora lain, suami minulah saus daging minu eung wawi api, ini agar eratlah genang lihang nora ladang, seluruh keluarga.
Ucapan itu diiringi penyuapan daging dan sesuap nasi oleh tuan tanah/raja kepada kedua mempelai. Pada waktu masuk agama Katolik, maka ungkapan-ungkpan di atas tetap dipakai namun proses penikahan sesuai dengan aturan agama Katolik dan diberkati oleh pastor.
Ada beberapa tahap dari acara perkawinan secara adat Sikka/Krowe:
1. Kela narang, pendaftaran nama calon pengantin di kantor paroki yang dihantar oleh orang tua masing-masing bersama dengan keluarga.
2. A Wija/A Pleba, keluarga ata lai melaukan kegiatan mengumpulkan mas kawin secara bersama-sama dengan keluarga.
3. Dipihak ata dua terjadi pengumpulan bahan-bahan pesta untuk membuat sejenis kue tradisional yaitu bolo pagar dan mendirikan tenda pesta.
4. Sebelum ke gereja keluarga berkumpul di rumah mempalai wanita. Keluarga penerima wanita atau ata lai bertugas menjaga kamar pengatin.
5. Tung /tama ola uneng, acara masuk kamar pengantin jam 21.00-22.00 malam diiringi kedua ipar masing-masing. Pengatin pria/wanita di hantar ke kamar oleh Age gete dengan nasehat kalau sudah ada di kamar bicara perlahan-lahan
6. Weha bunga sekitar jam 05.00 pagi para pengawal kamar pengantin, ae gete dari keluarga ata lai menaburkan bunga pada kamar pengantin sebagai lambang harum semerbak bagi kedua pengantin.
Perkawinan Menurut Masyarakat Adat Bajawa.
Sebelum diuraikan tentang perkawinan adat Bajawa, terlebih dahulu dibahas tentang perkawinan adat pada umumnya secara sekilas.
Perkawinan Adat Flores pada Umumnya
Makna Perkawinan Adat
Para leluhur telah mewariskan kepada kita tradisi perkawinan dan hidup keluarga yang luhur dan harmonis. Perkawinan tradisional juga mempunyai makna yang mendalam. Konsep perkawinan sebagai persatuan yang subur dan harmonis antara suami dan istri kiranya merupakan suatu bentuk partisipasi aktif dan simbol yang kelihatan dari persatuan atau perkawinan antara unsur-unsur semesta yaitu perkawinan antara unsur pria dari langit di atas dan unsur wanita dari bumi, sebagai dua unsur ilahi yang takterpisahkan dan saling melengkapi. Di sini, perkawinan dilihat sebagai yang menggambarkan dan menandakan sesuatu yang hakiki dari Yang Takterbatas. Yang Takterbatas ini sering dilihat sebagai Bapa langit dan Ibu bumi yang melahirkan segala yang ada dan sumber segala kesuburan dan keharmonisan.
Perkawinan semesta yang bersifat Ilahi itu secara tetap adalah subur dan harmonis, sehingga menjadi model dan contoh bagi setiap hubungan perkawinan antara dua orang atau antara dua keluarga besar. Dan tugas religius yang tertinggi dari hubungan perkawinan ini adalah kesetiaan menghadirkan persatuan antara unsur-unsur semesta di atas dan dengan cara apapun harus memelihara “kesuburan” dan “keharmonisan” hidup. Terkait dengan hal ini, masyarakat Flores adalah masyarakat agraris yang sangat menghargai makna kesuburan sebagai suatu unit produktif.
Keluarga produktif adalah keluarga yang pada dasarnya mengolah warisannya (tanah dan sebagainya) untuk memperoleh nafkah hidup. Mereka hidup dari memproduksi warisan. Jadi, unit keluarga ini merupakan suatu unit ekonomis.
Hukum adat tentang warisan tanah dan hukum adat tentang belis (perpindahan wanita pada suku lain) saling terkait satu sama lain. Seluruh sistem nilai keluarga produktif termasuk makna, tujuan, hak dan kewajiban sangat ditentukan oleh bentuk dasar produktif ini.
Karena nilai-nilai keluarga produktif masyarakat agraris ini terarah pada kesuburan dan penggandaan harta (anak dan kekayaan), maka tujuan keluarga produktif adalah mempertahankan dan memperluas rumah serta keturunan.
Unsur-unsur Perkawinan Adat
Persetujuan Kedua Belah Pihak (timbal-balik)
Sudah menjadi tradisi bahwa suatu perkawinan bisa terwujud jika ada kesepakatan kedua belah pihak, baik secara pribadi maupun melibatkan keluarga besar. Kedua pihak berkumpul dan merundingkan untuk menentukan “belis” (mas kawin). Dalam perundingan itu tentu ada pihak-pihak yang berhak menentukan serta mengurus jalan dan prosesnya seturut adat dan sistem perkawinan yang berlaku di daerah masing-masing. Urusan adat perkawinan ini dijalankan hingga kedua calon menikah.
Penyerahan Belis
Unsur ini harus dipenuhi oleh pihak yang dikenai belis (mas kawin). Makna dan pengertian “belis” berbeda-beda untuk masing-masing daerah. Ada yang mengartikan “belis” sebagai sarana untuk membeli perempuan, ada juga yang mengartikan sebagai penghargaan atau imbalan kepada kedua orang tua dari kedua belah pihak. Sedangkan besarnya belis yang akan diserahkan juga tergantung dari sistem perkawinan yang berlaku. Belis tersebut dapat diserahkan sekaligus dan ada pula yang bertahap berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak dan menurut adat yang berlaku.
Tujuan Perkawinan Adat
Tujuan pokok dari perkawinan adat adalah mendapatkan keturunan terutama anak laki-laki pada daerah yang menganut sistem patriarkat. Anak laki-laki inilah yang diharapkan akan meneruskan nama keluarga ayahnya. Di sisi lain, pada sistem perkawinan matriarkat, yang dikejar dalam perkawinan adalah anak wanita, karena melalui dia keturunan ibunya akan diteruskan dan diperkuat. Jelas bahwa perkawinan adat sangat menjujung tinggi nilai kesuburan. Jika perkawinan tidak mendapatkan anak, maka bagi sebagian orang perkawinan tersebut dianggap gagal.
Ciri-ciri Perkawinan Adat
Dalam tradisi perkawinan adat, terdapat dua ciri yang paling menonjol. Pertama, perkawinan adat menekankan proses. Artinya, perkawinan dilihat sebagai suatu proses yang ditandai dengan urusan “belis” yang berkesinambungan. Perkawinan bukan hanya suatu upacara atau suatu kontrak yang terjadi pada suatu saat, melainkan suatu peristiwa sepanjang hidup dari suami-istri dalam hubungannya dengan keluarga besarnya. Proses ini sepertinya berpuncak pada saat kedua orang yang menikah itu boleh mengalami masa tua, dikelilingi oleh anak dan cucu dan mengalami keharmonisan.
Kedua, perkawinan adat sangat menekankan segi sosial dari perkawinan. Dalam perkawinan tradisional, urusan perkawinan merupakan urusan semua keluarga. Kepentingan keluarga sangat menentukan pilihan jodoh, dan kepala keluargalah yang mengurus perkawinan anak-anaknya. Mereka yang baru menikah harus menyesuaikan diri dengan keluarga besar, karena keluarga besarlah yang memberikan pekerjaan, warisan, perlindungan dan kekuatan kepada mereka.
Perkawinan Adat Bajawa
Arti dan Makna Perkawinan Adat Bajawa
Arti dan makna perkawinan dalam masyarakat Bajawa dapat dibaca dalam kata-kata kunci yang diapakai pada saat perkawinan adat. Salah satu kata kunci yang dipakai adalah “Buri Peka Naja, Logo Bei Ube” (pantat telah menyentuh lantai dan pungung pun telah bersadar pada dinding). Buri adalah “pantat,” peka “menyentuh,” naja berarti “pelupu yang menjadi lantai rumah adat.” “Buri” ini menjadi simbol pria, “Naja” adalah simbol wanita yang menjadi calon istri. “logo’ adalah punggung yang menajdi simbol pria. Sedangkan “ube” adalah dinding papan rumah adat sebagai simbol wanita calon istri yang menjadi pemilik rumah dan pemilik ketangguhan dan keselamatan hidup.
Dari penafsiran atas ungkapan ini dapat disimpulkan bahwa menurut adat Bajawa, perkawinan merupakan persatuan kedua insan yang berbeda jenis kelamin untuk membangun kehidupan bersama dalam keselamatan dan tangguh dalam menumbuhkan keturunan mereka. “Buri peka naja, Logo bei ube” adalah simbol perkawinan tradisional Bajawa untuk meyatukan kedua insan yang berbeda jenis kelamin yang telah membentuk kehidupan dalam satu rumah.
Sistem Perkawinan Adat Bajawa
 Ditinjau dari segi suku
Ditinjau dari segi suku ada dua sistem perkawinan Adat. Pertama, sistem perkawian endogami. Menurut sistem ini perkawinan terjadi di antara sesama kesatuan masyarakat hukum adat atau marga yang sering disebut “go sama one” baik untuk lingkup “woe” (kelompok masyarakat adat yang lebih kecil dari suku), maupun dengan sesama anggota kampung yang artinya masih keluarga jauh. Tujuaannya pernikahan jenis ini ada dua:
1) Kago sama sao wea nao mae galo: artinya, perkawinan di antara anggota suku sendiri guna menghindari belis atau mas kawin. Perkawinan jenis ini sering terjadi antara saudara sebuyut. Tujuannya, untuk memperteguh hak dan kewajiban dalam kesatuan masyarakat hukum adat.
2) Po Tolo Kobho Nau Wawo Ngima: perkawinan di dalam sesama dalam kesatuan masyarakat hukum adat yang segeneologis (woe). Tujuannya, juga tetap sama yakni menjaga agar harta benda tidak mengalir pihak lain melalui belis.
Kedua, sistem perkawinan eksogami. Artinya, perkawinan yang dilakukan antara kedua pasangan dari kesatuan teritorial yang lebih luas dari kampung halaman sendiri. Perkawinan dengan sistem ini disebut “kadhi bata.” Sistem ini juga tetap berpegang pada prinsip bahwa pasangan tetaplah seasal, sedarah, seketurunan dari kelurga yang telah lama melakukan perkawinan ke luar. Intinya, tetap sama yakni perkawinan dilakukan di antara keluarga sendiri.
Dilihat dari Segi Rumah
Dari segi ini juga dikenal dua jenis perkawinan. Pertama, perkawinan “dii sao” merupakan bentuk perkawinan yang lazim terjadi. Bentuk perkawinan ini sesuai dengan sistem kekerabatan matilineal menurut garis keturunan ibu. Di sini, wanita menjadi ahli waris atas semua harta milik dari keluarga di mana wanita itu tinggal. Dari bentuk perkawinan ini, suami menjadi pendatang dalam rumah istrinya atau yang dikenal dengan nama “ana ngodho mai.” Suami datang, tinggal dan bekerja di rumah istrinya. Sebagai pendatang, suami tidak terhitung sebagai anggota rumah dan tak mempunyai hak atas semua harta warisan yang ada di dalam rumah istrinya. Yang berhak adalah istrinya, sedangkan pengaturannya diurus oleh saudara istrinya. Relasi kunci yang terjadi di sini adalah relasi “paman-anak” dan bukan “bapak-anak.” Masa depan anak-anak, hasil perkawinan “dii sao” bukan berada di tangan ayahnya, tetapi berada di tangan pamannya.
Kedua, perkawinan “pasa” atau belis. Perkawinan “pasa” adalah bentuk perkawinan di mana istri dibelis oleh pihak keluarga suami. Anak-anak hasil perkawinan ini mengikuti garis keturunan bapak, memiliki hak atas harta warisan ayah. Namun, mereka tetap harus taat kepada anak-anak saudari ayahnya, jika ada. Akan tetapi, biasanya sangat jarang karena perkawinan jenis ini dilakukan bila di dalam rumah sang ayah tidak ada saudari yang berhak atas segala warisan di dalam rumah tersebut.
Tahap-tahap Perkawinan Adat Bajawa
Tahap Perkenalan dan Pacaran (Papa Tei Tewe Moni Neni)
Tahap ini merupakan tahap mencari jodoh yang dilakukan sendiri oleh sang pria. Hasil temuannya disampaikan kepada orang tuanya untuk diproses lebih lanjut dengan tata urusan yang mulai melibatkan keluarga besar dan anggota suku. Pada tahap ini ada beberapa sub-tahap yang harus dilewati lagi.
a. Beku Mebhu Tana Tigi (hancurnya dedaunan di sepanjang jalan dan padatnya tanah yang sering dilalui). Disebut demikian karena inilah yang dinamakan dengan tahap penjajakan yang bukan dilakukan oleh pemuda kepada pacarnya, tetapi oleh ibunya. Ibu sang pemudalah yang aktif ke rumah calon besannya untuk menjajaki kenyataan perilaku dan sifat gadis idaman anaknya dan berupaya mendapatkan kepastian apakah gadis yang bersangkutan sungguh-sunguh bebas dari incaran pria lain selain putranya.
b. Bere Tere Oka Pale (meletakan tempat untuk sekapur sirih). Inilah tahap peminangan atau melamar. Di sini, pihak lelaki mengutus duta peminangannya yang terdiri dari saudari kandung dan beberapa wanita lainnya yang dianggap layak dan mampu bersekapur – sirih dengan pihak gadis pinangan dan keluarganya. Hal ini dilakukan pada pagi hari dengan tujuan untuk diketahui oleh seisi kampung bahwa gadis itu telah dipinang (dilamar). Acara ini dilakukan dengan penuh persaudaraan dan keakraban sebagai suatu kerabat yang saling menerima dalam satu ikatan.
c. Nasa. Berarti, kedua calon suami-istri menjalankan pencocokan tingkah laku atau tahap penyamaan persepesi, visi dan misi, sebelum menikah secara adat. Masa ini boleh disebut sebagai masa pertunanganan.
d. Zeza: yang merupakan upacara peresmian atau pengesahan perkawinan secara adat. Dalam upacara zeza ini akan dilakukan beberapa ritus pokok:
1. Zia Ura Ngana. Pada waktu ritus ini, babi dan beras diletakkan pada tempat yang sama lalu didoakan oleh tua adat kemudian dimasak untuk dimakan dalam acara tersebut. Setelah beras dan babi diletakan di depan pintu rumah adat, didoakan oleh tua adat, kedua calon diminta untuk duduk di “mata raga” (altar korban dalam rumah adat) yang diapiti oleh sanak saudara dari kedua belah pihak. Saudara pengantin wanita diminta untuk membawa babi dan beras yang disimpan di atas kepala babi sambil berkata sebagai berikut: “zia ura ngana dia, tewe dia da buri peka naja, logo bei ube, wi zeza ana kami (….nama), ulu wi tutu, kage wi gebhe huy nee maki zeza (fai nee hak) wi moe go wea da lala dhape, dua wi penga dua, nuka wi penga nuka. Tee setoko, lani setebu,kami wi bhe nee nitu zale ngadhu nee bhaga, sus keri asa kae nusi nange kajo pera, ine ame mai wi dii utu meda mogo, padha wi meze aze, wi lewa pipi wi mae isi, pasu wi mae nau, wiwi le gaja rae, zala wigoda gai. Ngana kau bhara ura zia,pedhu benu lie seko, kau ba se gebu, ketu kau ba le todho ngadho, kabu peda kau ba le teme. Wiwi kau ba le gaja rae. Dia jao wela kau seteka mata mema.” Artinya: “sucilah seluruh makanan ini di saat upacara pernikahan anak kami (nama kedua mempelai) ini, yang kami hadirkan ya Penguasa lagit dan bumi, Leluhur terpokok Oba dan Ngana, leluhur pokok turunan Teru dan Tena, leluhur pokok pria dan wanita dari kesatuan masyarakat hukum adat ini, para pelindung rumah leluhur, pemberi ajaran dan pengetahuan. Para orang tua yang telah tiada untuk bersama kami menyaksikan guna melindungi mereka bagi persatuannya yang agung berkelanjutan untuk mejadi suami-istri yang bersatu padu takterceraikan seakan emas yang disepuh-leburkan jadi satu. Sekiranya permohonan kami ini berkenan di hati kalian, para leluhur dan pra orang tua. Tunjukkanlah pada urat-urat hati babi ini, yakni empedunya penuh, buah kecipirnya serangkai dengan hati tanda kewibawaan berkekuatan tegaknya…)
2. pengurapan darah babi pada pengantin: darah babi yang dioleskan di dahi merupakan penegasan seorang laki-laki memasuki rumah wanita. Hal ini didasarkan atas sistem perkawinan matriarkat yang berakibat bahwa wanita yang berperan sebagai penguasa sedangkan suami sebagai pembantu. Saat pengurapan dengan darah babi, tua adat mengucapkan kata-kata: “dia wi toro papa bhoko, mite mata raga da toa gha nee ulu beo gha nee eko.” Artinya: “anak lelaki ini kini diserahkan sebagai suami anak kita (nama penganti wanita tersebut) dan menjadi pembantu dalam rumah ini.” Dengan upacara ini seeorang pria yang menjadi calon suami si gadis resmi menjadi suami si gadis untuk seterusnya bersama istrinya mengatur kehidupan bersama dalam keluarga.
3. Tota ura ngana: untuk membaca kehendak penguasa langit dan bumi dan para leluhur guna membimbing, melindungi pengantin sesuai dengan permohonan yang diharapkan dalam pengucapan doa.
4. Bau gae: persembahan atau penyajian yang suci kepada penguasa langit dan bumi dan para luluhur sekaligus memohon perlindungan dan naungan itu.
5. Zeza: pemberian makan makanan utama berupa daging babi dan nasi yang disucikan kepada pengantin lelaki sebagai ujud untuk sudah boleh hidup bersama.
6. Ritus Penutup: acara penutup sering disebut dengan “Ka toka inu sobhe, lese dhe peda pawe.” Yang merupakan makan bersama penutup bagi semua yang hadir pada upacara tersebut.
Biasanya setelah semua proses ini berlangsung, dengan sendirinya kedua mempelai ini boleh tinggal serumah, tidur bersama dan melakukan aktivitas layaknya sebagai suami-istri tanpa terlebih dahulu mengesahkan perkawinannya di Gereja. Perkawinan adat ini masih berpengaruh kuat sampai dengan saat ini. Hukum Adat dan Hukum Gereja masih kelihatan sama kuatnya. Karena itu, perlu dilihat sikap-sikap yang tepat untuk mengatasi hal ini.
Sifat Perkawinan Adat Bajawa
Dari kata-kata doa dan nasehat serta simbol-simbol yang digunakan dapat dikatakan bahwa perkawianan adat Bajawa bersifat monogam dan takterceraikan. Hal ini terbukti pada saat upacara perkawinan adat di mana bahasa-bahasa adat yang digunakan pada saat peresmian perkawinan tersebut berbunyi “yang senantiasa bersatu dan takterceraikan.”
Sikap yang Tepat Terhadap Warisan Budaya
Terhadap warisan budaya lokal sebelum adanya kristianitas, ada beberapa sikap yang bisa ditempuh oleh insan beriman kristiani berhadapan dengan budayanya:
a. Menerima seluruh proses perkawinan adat setempat sebagai sesuatu yang dianggap penting juga sebelum diresmikan secara sakramental.
b. Kita juga bisa secara relistis mengevaluasi dan melihat bahwa mungkin saja proses itu sudah tidak bisa dihayati secara penuh dan perlu diakui perubahan yang disebabkan oleh modernisasi yang juga membawa nilai baru seperti penghargaan, pathnership, dan cinta personal yang semuanya ini kurang begitu tampak dalam perkawinan adat Bajawa.
c. Dari segi hukum, kita harus juga mencoba untuk mencari tempat yang cocok untuk mengintegrasikan tuntutan hukum gereja ke dalam proses perkawinan adat tersebut.
d. Dari segi iman dan sakramentalitas perkawinan: seluruh proses dan segala aspek serta perubahan-perubahannya sepenuhnya kita serahkan kepada Kristus. Ia akan menyembuhkan dari segala dosa egoisme serta pelbagai pengaruh, kemudian mengembangkannya dalam opsi Kerajaan Allah. Secara konkret hal ini berarti kita harus mempertemukan dan dengan bantuan rahmat Allah untuk memurnikan proses perkawinan dan pelaksanaannya menjadi suatu Sakramen Kerajaan Allah.
Penutup
Jelaslah bahwa perkawinan adat Bajawa sesempurna apapun dan walaupun sifatnya sudah sangat mengikat, monogam dan takterceraikan, tetap bukan merupakan sebuah sakramen. Karena itu, di akhir semua tahap tersebut sebaiknya dipikirkan juga untuk sesegera mungkin menindaklajutinya dengan proses-proses yang lazim dalam tahap-tahap perkawinan Kristiani agar perkawinan tersebut bernilai sakramntal dan bukan hanya menjadi realitas manusiawi belaka.
Segi personalitas kurang tampak di dalam perkawinan adat Bajawa. Yang dominan adalah segi sosialnya. Kesepakatan tibal-balik antara kedua pasangan dan bukan hanya “antara kedua pihak keluarga” harus lebih ditonjolkan lagi. Sebab perkawinan Kristiani lebih menuntut kesepakatan timbal-balik dari masing-asing pasangan dengan hati yang bebas dan bukan karena tekanan sosial oleh keluarga dan masayrakat adat.
Perkawinan adat Bajawa yang bercorak matriarkat melahirkan pola relasi suami-istri yang tidak adil. Artinya, pola realasi istri sebagai tuan sedangkan suami sebagai pembantu. Hal ini tidak sejalan dengan semangat perkawinan Kristiani seperti yang terungkap dalam Gaudium et Spes tentang unsur patnership dalam membangun hidup bersama.
Tanggung jawab atas pendidikan anak juga kurang menjadi fokus perhatian dalam perkawinan adat Bajawa. Anak masih dilihat sebagai aset keluarga dan tenaga kerja baru dalam unit produksi keluarga. Karena itu, perlu diindahkan harapan Konsili Vatikan II yang tertuang dalam Gaudium et Spes tentang tujuaan perkawinan Kristiani dan yang ditegaskan lagi dalam KHK 1055, par.1 tentang tujuan perkawinan yakni: kesejahteraan suami istri & kesejahteraan anak: kelahiran dan pendidikan anak.
Sumber : gema-budaya.blogspot.com/

Leave a Reply